Lindungi Pekerja, Ida Fauziyah: Terapkan Prokes Secara Ketat di Lingkungan Kerja

INDOPOSCO.ID – Perusahaan harus memberlakukan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja secara ketat. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (17/6/2021),
Menurut Ida, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. Apalagi lonjakan kasus Covid-19 signifikan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
“Kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” katanya.
Menurut Ida, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” terangnya.
Lebih jauh dia mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19,” ungkapnya.
“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” imbuhnya.
Kementerian Ketenagakerjaan menyosialisasikan dan mengawasi langsung berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.
“Kamimelihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama,” ucapnya.
Selain itu, masih ujar Ida, pihaknya telah menyusun panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami terus menyosialisasikan melalui Posko K3 Corona hingga portal sistem pelayanan K3 (Teman K3),” ujarnya.(nas)