• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lindungi Pekerja, Ida Fauziyah: Terapkan Prokes Secara Ketat di Lingkungan Kerja

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Juni 2021 - 11:01
in Nasional
indoposco

Pekerja terlindungi K3 di lingkungan kerja. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perusahaan harus memberlakukan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja secara ketat. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (17/6/2021),

Menurut Ida, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. Apalagi lonjakan kasus Covid-19 signifikan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

BacaJuga:

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

“Kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” katanya.

Menurut Ida, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” terangnya.

Lebih jauh dia mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19,” ungkapnya.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” imbuhnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menyosialisasikan dan mengawasi langsung berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.

“Kamimelihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama,” ucapnya.

Selain itu, masih ujar Ida, pihaknya telah menyusun panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami terus menyosialisasikan melalui Posko K3 Corona hingga portal sistem pelayanan K3 (Teman K3),” ujarnya.(nas)

Tags: covid-19jaminan kecelakaan kerjakemenakerKemnakertenaga kerja

Berita Terkait.

eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14
haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3577 shares
    Share 1431 Tweet 894
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.