• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lindungi Pekerja, Ida Fauziyah: Terapkan Prokes Secara Ketat di Lingkungan Kerja

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Juni 2021 - 11:01
in Nasional
indoposco

Pekerja terlindungi K3 di lingkungan kerja. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perusahaan harus memberlakukan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja secara ketat. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (17/6/2021),

Menurut Ida, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. Apalagi lonjakan kasus Covid-19 signifikan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

BacaJuga:

Sinergi Fesyen dan Pariwisata, Menpar Dorong Jakarta Jadi Destinasi Wisata Belanja

Menko PMK Tinjau MAN 4 Jakarta: Akses dan Kualitas Pendidikan Kunci Wujudkan Manusia Unggul

Wamendagri Dorong Demak Jadi Model Penanganan TBC

“Kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” katanya.

Menurut Ida, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” terangnya.

Lebih jauh dia mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19,” ungkapnya.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” imbuhnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menyosialisasikan dan mengawasi langsung berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.

“Kamimelihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama,” ucapnya.

Selain itu, masih ujar Ida, pihaknya telah menyusun panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami terus menyosialisasikan melalui Posko K3 Corona hingga portal sistem pelayanan K3 (Teman K3),” ujarnya.(nas)

Tags: covid-19jaminan kecelakaan kerjakemenakerKemnakertenaga kerja

Berita Terkait.

Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota
Nasional

Sinergi Fesyen dan Pariwisata, Menpar Dorong Jakarta Jadi Destinasi Wisata Belanja

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:05
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota
Nasional

Menko PMK Tinjau MAN 4 Jakarta: Akses dan Kualitas Pendidikan Kunci Wujudkan Manusia Unggul

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:22
Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat
Nasional

Wamendagri Dorong Demak Jadi Model Penanganan TBC

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:35
Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat
Nasional

Mendikdasmen: Pendidikan Itu Fondasi Membangun Bangsa dan Siapkan Generasi Emas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:08
Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat
Nasional

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, DPD RI Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:20
Pembangunan
Nasional

Makin Mudah ke Stasiun Whoosh Karawang! KCIC Bangun 2 Akses Jalan Baru via Trans Heksa dan Deltamas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:40

OLAHRAGA

Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota
Olahraga

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

INDOPOSCO.ID - Matchday kedua fase liga Liga Champions 2026/2027 menghadirkan pesta gol dan drama yang sulit diabaikan. Sebanyak 78 gol...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Pengusaha Pilihan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Wajah Baru di Tanjung Barat: Ketika Mengurus Sertipikat di Jaksel Tak Lagi Menakutkan

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.