INDOPOSCO.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri dinilai tidak cukup hanya menjadi ajang seremonial. SETARA Institute meminta momentum tersebut dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan reformasi kepolisian yang telah berlangsung lebih dari 25 tahun sejak Reformasi 1998.
Dalam riset terbaru bertajuk Dari Kapolri ke Kapolri: Hambatan, Tantangan dan Terobosan Reformasi Polri Pascareformasi Politik (2026), SETARA Institute menyimpulkan reformasi Polri masih berada pada fase unfinished reform atau reformasi yang belum tuntas.
Koordinator Riset Police Reform Initiative (PRI) SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menjelaskan, reformasi memang telah melahirkan berbagai perubahan kelembagaan. Namun, perubahan itu belum mampu mentransformasi sistem, tata kelola, dan budaya organisasi secara menyeluruh.
“Setiap pergantian Kapolri selalu menghadirkan inovasi dan kebijakan baru, tetapi berbagai persoalan mendasar justru terus berulang dan belum terselesaikan secara tuntas,” ujar Ikhsan dalam keterangan, Rabu (1/7/2026).
Riset tersebut, menurutnya, mencatat arah reformasi Polri terus berubah mengikuti dinamika politik nasional. Mulai dari reformasi yang didorong negara (state-driven reform), bergeser ke reformasi berbasis kebijakan internal Polri. Kemudian dipengaruhi kepemimpinan Kapolri, hingga belakangan kembali diarahkan oleh negara melalui inisiatif Presiden dan DPR.
Ia juga menyoroti masih berulangnya persoalan klasik, seperti penggunaan kekuatan berlebihan saat mengamankan demonstrasi, rendahnya akuntabilitas penggunaan senjata api. Lalu, praktik penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, kultur kekerasan, arogansi aparat, hingga rendahnya profesionalisme.
“Persoalan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara agenda reformasi dengan praktik di lapangan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, kualitas reformasi juga dinilai belum merata di seluruh Indonesia. Inovasi lebih banyak terlihat di tingkat kebijakan nasional, sementara kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, budaya organisasi, dan pengawasan di tingkat daerah masih menghadapi banyak tantangan.
Karena itu, ia mendorong agar reformasi Polri tidak lagi bergantung pada pergantian pimpinan ataupun respons terhadap suatu peristiwa. Reformasi perlu berbasis bukti (evidence-based reform), yakni disusun berdasarkan hasil penelitian, evaluasi objektif, dan praktik terbaik dari berbagai negara.(nas)


















