INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, mendukung usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membentuk direktorat jenderal (Ditjen) khusus yang menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan guna memperkuat pembinaan, pengawasan, dan tata kelola perusahaan daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan dan perekonomian daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pembentukan Ditjen khusus BUMD. Saat ini, pengelolaan BUMD masih berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Usulan tersebut muncul setelah Kemendagri mencatat sekitar 300 dari 1.092 BUMD di Indonesia atau 27,50 persen mengalami kerugian, sehingga berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pria yang akrab disapa Aher ini menyebut, pengelolaan BUMD yang semakin kompleks membutuhkan perhatian yang lebih fokus agar perusahaan daerah dapat berkembang secara sehat, profesional, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami mendukung langkah Kemendagri untuk membentuk direktorat jenderal khusus yang menangani BUMD. Pengelolaan BUMD yang semakin kompleks membutuhkan perhatian, pembinaan, dan pengawasan yang lebih fokus agar perusahaan-perusahaan daerah dapat berkembang secara sehat, profesional, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Aher dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu mengatakan tingginya jumlah BUMD yang merugi menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah. Menurutnya, penyertaan modal yang bersumber dari APBD harus mampu memberikan manfaat optimal, bukan justru menjadi beban bagi keuangan daerah.
“Angka ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa tata kelola BUMD perlu terus diperbaiki. Jangan sampai penyertaan modal yang berasal dari uang rakyat justru tidak menghasilkan manfaat yang optimal dan malah menjadi beban bagi APBD,” tegasnya.
Politisi PKS ini menilai pembentukan Ditjen khusus akan membuat pembinaan terhadap BUMD lebih terintegrasi, mulai dari aspek tata kelola perusahaan, pengawasan kinerja, manajemen risiko, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan BUMD tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD memiliki potensi yang sangat besar. Jika dikelola secara profesional, BUMD dapat menjadi instrumen penting untuk menyerap tenaga kerja, mengembangkan sektor-sektor strategis daerah, sekaligus memberikan dividen yang signifikan bagi kas daerah,” katanya.
Karena itu, Aher mendorong agar pembentukan Ditjen khusus BUMD juga dibarengi dengan reformasi tata kelola secara menyeluruh. Menurutnya, penguatan kelembagaan harus disertai penerapan prinsip good corporate governance, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, rekrutmen direksi serta komisaris yang berbasis kompetensi, serta evaluasi kinerja yang dilakukan secara konsisten.
Ia menyambut baik langkah Kemendagri yang saat ini tengah menyusun regulasi pendukung dan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk mematangkan desain kelembagaan tersebut.
“Tujuan akhirnya adalah menjadikan BUMD sebagai aset strategis daerah yang sehat, produktif, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, langkah penguatan kelembagaan ini patut kita dukung bersama,” pungkas Aher.(dil)


















