• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lompatan UU Kewarganegaraan Sudah Cukup Besar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Mei 2021 - 19:57
in Nasional
Dosen Fakultas Hukum Trisakti Ahmad Ahsin Thohari.

Dosen Fakultas Hukum Trisakti Ahmad Ahsin Thohari.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen Fakultas Hukum Trisakti Ahmad Ahsin Thohari mengatakan, capaian undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah sesuai dengan instrumen-instrumen internasional.

“Dunia semakin meminimalisir orang tanpa kewarganegaraan,” ujar Ahmad Ahsin Thohari dalam acara daring, Jumat (28/5/2021).

BacaJuga:

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Sebab, dikatakan dia, seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan, maka hak-haknya akan disangkal oleh negara. Dengan demikian, hak dasarnya pun akan sulit terpenuhi.

“Kita ambil contoh manusia perahu di perbatasan Indonesia dan Filipina (Sangihe). Secara sosiologis mereka Indonesia, tapi secara yuridis mereka belum tentu orang Indonesia,” katanya.

Hal seperti ini, lanjut Ahmad, sangat dihindari oleh negara-negara di belahan dunia. Kendati persoalan tersebut, khususnya manusia perahu tidak mudah diselesaikan.

“UU 12/2006 sudah sesuai. Meskipun lahirnya UU kewarganegaraan lahir cukup terlambat,” ucapnya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, dahulu UU kewarganegaraan identik dengan kelelakian. Apabila perempuan warga negera Indonesia (WNI) menikah dengan warga negara asing (WNA), maka kewarganegaraan Indonesia akan terancam hilang.

“Ini sudah berakhir dengan lahirnya UU 12/2006,” ungkapnya.

Lalu terkait prinsip menentukan WNI seseorang berdasarkan etnis atau RAS, dikatakan dia, juga telah dihilangkan. Aspek tersebut tidak lagi yang menentukan kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, menurutnya ditentukan oleh hukum.

“Kewarganegaraan ganda terbatas ini juga jadi lompatan yang besar, karena melindungi hak-hak anak meskipun ada batasan usia. Dan ini lompatan bagus dari UU 12/2006,” terangnya. (nas)

Tags: Ahmad Ahsin ThohariUU Kewarganegaraan

Berita Terkait.

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 06:45
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

Minggu, 19 April 2026 - 05:14
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 04:23
miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.