Nasional

Tuntutan Buruh Itu Hak Tiap Warga Negara

INDOPOSCO.ID – Hari Buruh Internasional (May Day) adalah hari yang di peringati buruh seluruh dunia. Sangat wajar perayaaan tersebut selalu menyita perhatian banyak pihak. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo melalui gawai, Sabtu (1/5/2021).

“Buruh boleh saja menyuarakan penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law. Kita harus hormati tuntutan itu,” ujar Rahmad Handoyo.

Menurut Rahmad, penolakan sebuah UU ada tempatnya. Dan warga negara memiliki hak itu.

“Itu hak warga negara untuk menolak suatu UU. Mekanisme hukum yang ada yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Kita serahkan sepenuhnya teman-teman pekerja beracara di MK dan apapun hasilnya harus dihormati dan kita jalankan bersama,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, aksi May Day sangat rawan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Semestinya, tsunami Covid-19 di India menjadi perhatian di Indonesia. Jangan sampai, karena aksi May Day menyebabkan klaster baru Covid-19.

“Kita harus jadikan India sebagai cermin kita semua, karena abaikan prokes akibatnya pilu dan dahsyat ratusan ribu kasus baru melonjak dengan tingkat kematian ribuan tiap hari,” terangnya.

Terkait peran pemerintah dalam memberi ruang dialog kepada buruh, dikatakan Rahmad, patut diapresiasi. Karena, selama ini pemerintah menganggap buruh sebagai aset luar biasa dalam pembangunan bangsa. Itu dibuktikan dengan menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button