Gubernur Jabar Terbitkan SE untuk Kendalikan Aktivitas Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 Selama Masa Ramadan dan Idulfitri.
Dalam SE itu, Pemprov Jabar mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat musim libur Lebaran 2021.
Tidak hanya itu, lewat SE tersebut, masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Hal ini sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, SE Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/jota se-Jabar. Dengan begitu, semua pihak harus bersama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak Covid-19 pun bisa dibatasi.
“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” kata Daud, Sabtu (1/5/2021).
Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam SE tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib mengantongi surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.
Operasi gabungan digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota pun diminta membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” katanya.
Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan kelurahan diminta mengaktifkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.
“Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. “Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas,” kata Daud. (dam)