Nusantara

Kisruh Pelaporan Balik JPMI, Isu Korupsi Tak Boleh Hilang dari Pengamatan Publik 

INDOPOSCO.ID – Kisruh kasus dugaan pemotongan dan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten semakin berkembang. Meski saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, namun masyarakat semakin berperan aktif dalam rangka mengungkap tuntas tindakan korupsi.

Langkah itu dibuktikan dengan dilaporkannya Gubernur Banten Wahidin Halim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI).

Namun, aksi pelporan itu dibalas dengan dilaporkannya JPMI ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Banten oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI).

Melihat persoalan itu, Juru Bicara (Jubir) Banten Bersih Adam Alfian mengatakan, permasalahan balas lapor itu jangan sampai menggeser makna pencegahan korupsi. Yang paling penting, isu korupsi jangan sampai hilang dari pengamatan publik. Karena, kisruh ini sudah menjadi konflik horisontal di antara aktivis anti korupsi.

“Sisi lain jangan sampai yang harusnya jadi isu bersama korupsinya, jangan sampai  hilang dari pengamatan publik. Sehingga jadi konflik horisonal. Aneh walau sama-sama gerakan anti korupsi, tapi malah justru saling serang. Tidak salah, itu bagian dari hak, namun jangan sampai pengamatan isunya balik ke pencemarannya. Selama buktinya kuat monggo, silakan,” kata Adam, Sabtu (1/5/2021).

Kendati, pihaknya tidak ingin berkomentar lebih dalam. Alasannya, pelaporan Gubernur Banten ke KPK dan pelaporan atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri bagian dari hak setiap masyarakat. Yang terpenting, bukti dan datanya kuat.

“Jadi masyarakat melaporkan ke KPK bagian hak masyarakat sipil. Ini juga sebetulnya dalam gerakan anti korupsi menjadi kesadaran dan semangat baru bahwa masyarakat sipil mulai sadar dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi. Yang bisa dilakukan dengan memberikan bukti yang cukup,” ujarnya.

“Terkait pencemaran nama baik sah-sah saja jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Gubernur Banten ataupun pembela Gubernur Banten. Lagi-lagi selama bukti dan ucapan cukup dan kuat,” terangnya.

Ia menuturkan, dalam mengungkap kasus kejahatan tindak pidana korupsi perlu peran aktif dari masyarakat sipil. Dengan adanya laporan ke KPK, hal itu mengindikasikan kemajuan dalam mencegah tindakan korupsi.

“Kalau melihat partisipasi masyarakat kami turut senang, memiliki parsipasi aktif. Mestinya korsupgrah di Banten dengan segala bentuk program untuk memonitoring harusnya bekerja sesuai tupoksinya,” tuturnya.

Terlebih selama ini berdasarkan pengamatan dan catatannya, setiap aparat penegak hukum (APH) memiliki target pengungkapan kasus korupsi dan diberikan anggaran. Namun sejauh ini, topangan anggaran tidak berbanding lurus dengan kinerja pengungkapan korupsi.

“Setiap APH dalam tindak pidana korupsi memiliki target dan ditopang anggaran, tapi tidak berbanding lurus dengan target kinerjanya dengan anggaran yang digelontorkan. Sehingga harusnya kalau masyarakat aktif melaporkan, penyidik semakin aktif melakukan penyidikan, investigasi lebih jauh,” jelasnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button