Siap-siap PTS Tak Berizin Bakal Ditertibkan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pertemuan dengan Polda Metro Jaya terkait penertiban perguruan tinggi swasta (PTS) tak berizin.
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani mengatakan, izin PTS tersebut berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
“Kami bertemu dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen. Pol. Hendro Pandowo membahas penertiban PTS yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah,” ujar Paristiyanti Nurwardani dalam keterangan, Selasa (27/4/2021).
Ia menyebut, saat ini ditemukan lima Surat Keputusan(SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Perguruan tinggi yang tak berizin, menurutnya, melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Pada Pasal 60 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud,” terangnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
“Kami kawal betul terkait pemalsuan 5 SK tersebut. Kami minta Polri segera menetapkan tersangkanya,” tegasnya. (nas)