Pelayanan Kesehatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS Kesehatan

INDOPOSCO.ID – Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap bersinergi memutakhirkan dan rekonsiliasi data peserta Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dan keluarganya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pemutakhiran data tersebut, menurutnya, dilakukan by name by address dengan mekanisme web service maupun pemadanan manual. Rekonsiliasi data yang mencakup data kepesertaan, data iuran, dan data kapitasi tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun di tingkat pusat dan dua kali dalam setahun di tingkat daerah.
“Kami mendorong fasilitas kesehatan milik Polri, baik di FKTP maupun di Rumah Sakit Bhayangkara, untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi di era digital saat ini,” ujar Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Sementara untuk meningkatkan mutu layanan, lanjut Ghufron, BPJS Kesehatan akan melakukan kegiatan peningkatan kompetensi dan pemahaman fasilitas kesehatan (Faskes) milik Polri mengenai JKN-KIS.
Ghufron berharap, faskes Polri juga berupaya meningkatkan mutu layanan melalui pemenuhan sarana prasarana, ketersediaan tenaga medis, dan peningkatan kompetensi dokter.
Perlu diketahui, ruang lingkup kerja sama lainnya mencakup pertukaran data dan/atau informasi, serta pemanfaatan sistem data kecelakaan lalu lintas online. Ke depannya, baik BPJS Kesehatan maupun Polri akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang berkaitan dengan pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan pelayanan kesehatan korban laka lantas dengan mekanisme penjaminan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. (nas)