Kendaraan ini Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran 2021

INDOPOSCO.ID – Seperti 2020 lalu, tahun ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Kebijakan ini rencananya berlaku sejak 6 Mei hingga17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan larangan mudik lebaran ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Dan berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni jenis kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
“Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor,” kata Budi Setiyadi melalui gawai, Sabtu (10/4/2021).
Sementara, untuk kendaraan yang boleh melakukan perjalanan, di antaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI / Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
“Kendaraan yang boleh lainnya, mobil barang dan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah,” bebernya.
“Bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku,” imbuhnya. (nas)