Mudik Dilarang, Tapi untuk Kegiatan ini Diperbolehkan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah segera mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 Tentang larangan mudik lebaran 2021. Juru Bicara Menteri Perhubungan (Menhub) Adita Irawati mengatakan, pengawasan dan pengendalian penting di lapangan.
“Pengawasan dilakukan oleh unsur gabungan, dari operator atau penyelenggara transportasi, Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pemerintah daerah, TNI, Polri,” ungkap Adita Irawati melalui gawai, Sabtu (10/4/2021).
Kementerian Perhubungan, menurutnya dalam tiga pekan ke depan akan menyosialisasikan dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Agar semua unsur memiliki satu persepsi tentang kebijakan ini.
“Semua kami inginkan satu persepsi, sehingga tidak ada lagi multitafsir,” katanya.
Adita menjelaskan, merujuk SE Satgas masyarakat masih bisa melakukan perjalanan, khususnya mereka yang memiliki keperluan mendesak secara personal. Seperti alasan kesehatan, kedukaan dan melahirkan.
“Kami juga melakukan screening berdasarkan hal itu. Ini menjadi dasar pengawasan kami dan jumlahnya pun dalam SE Larangan Mudik sudah diatur,” terangnya.
Ia menyebut, untuk transportasi umum di wilayah aglomerasi masih boleh melakukan mobilitas. Seperti di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya.
“Dengan catatan suplai transportasi kita batasi, seperti jumlah armada, frekuensi dan kapasitas penumpang,” ucapnya. (nas)