Nasional

Memiliki Enam Skema Lisensi, Sertifikat Relisensi LSP P2 KPK Diserahkan BNSP

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat menyerahkan Sertifikat Relisensi (perpanjangan lisensi) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/4/2021).

Sertifikat Relisensi (perpanjangan lisensi) tersebut diserahkan langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dan disaksikan oleh Ketua Dewan Pengarah LSP P2 KPK Wawan Wardiana, Ketua LSP P2 KPK Dian Novianthi dan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto.

“Sebelumnya LSP P2 KPK telah mengikuti rangkaian tahapan relisensi guna memastikan mutu LSP P2 KPK berjalan sesuai dengan pedoman yang ada di BNSP,” ujar Kepala BNSP Kunjung Masehat.

“Selanjutnya dalam rapat pleno BNSP akhirnya diputuskan bahwa LSP P2 KPK layak menerima perpanjangan sertifikat lisensi hingga tahun 2026,” imbuhnya.

Kunjung menyebut, dalam Surat Keputusan Perpanjangan Lisensi tersebut, LSP P2 KPK memiliki ruang lingkup lisensi berupa lima skema sertifikasi. Yang di antaranya Skema sertifikasi Okupasi Antikorupsi Pertama, Skema sertifikasi Okupasi Antikorupsi Madya.

Lalu, Skema sertifikasi Okupasi Antikorupsi Utama, Skema sertifikasi Okupasi Antikorupsi Muda dan Skema sertifikasi Okupasi Ahli Pembangun Integritas.

“Relisensi ini dibutuhkan agar LSP dapat tetap melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja terkait,” terangnya.

Kunjung menutuekan, sertifikat Relisensi ini diberikan sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Bahwasanya dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi, menurutnya, BNSP memberikan lisensi dan relisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

“Sertifikat kompetensi adalah produk hukum yang menjadi bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu. Bukti pengakuan atau legitimasi ini diberikan oleh BNSP kepada asesi/ tenaga kerja terkait,” katanya.

“Tujuannya adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja,” imbuhnya.

Adapun kredibilitas pelaksanaan sertifikasi, dikatakan Kunjung, sangat ditentukan oleh LSP pemberi sertifikatnya dan professional judgement yang dimiliki para Asesor Kompetensi. Perlu diketahui, dalam kesempatan yang sama, Sertifikat Relisensi ini juga diberikan oleh Pimpinan KPK kepada forum Penyuluh Antikorupsi (PAK) dan Ahli Pembangunan Integritas (API), sekaligus diskusi mengenai kode etik dalam KPK. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button