Nasional

Limbah FABA Non-B3 Terdaftar, KLHK : Tidak Semua B3

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tidak seluruh limbah batu bara atau FABA masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ada beberapa limbah FABA yang masuk kategori B3.

“Kegiatan industri menggunakan tungku menghasilkan limbah B3. Kenapa? Karena ada pembakaran yang belum sempurna dan temperatur tinggi,” ujar Direktur Verifikasi Pengolahan Limbah B3 dan Non-B3 KLHK Ahmad Gunawan pada acara daring, Senin (22/3/2021).

FABA yang masuk kategori non B3 dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), adalah yang digunakan untuk menghasilkan listrik. Otomatis penggunaan batu bara, maka akan menghasilkan limbah FABA non-B3 terdaftar (N106).

“Karena dia menghasilkan listrik, karena ada pembakaran dengan temperatur tinggi,” ungkapnya.

Limbah FABA non-B3 terdaftar, menurut Ahmad bisa dikelola dengan ketat mengikuti standar yang ditetapkan. Ia menambahkan, limbah B3 memiliki sifat tertentu, yakni berbahaya dan beracun.

“Kalau kemudian FABA ditemukan 1 karakteristik berbahaya dan beracun, maka masuk kategori limbah B3,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button