Nasional

Limbah FABA Bisa Ditarik dari Kategori B3. Ini Penjelasan KPK!

INDOPOSCO.ID – Pengelolaan limbah batu bara atau FABA menyebabkan PLN mengeluarkan anggaran yang besar. Setiap tahun besarannya hingga Rp3-4 triliun.

“Padahal di dunia internasional FABA masuk kategori limbah non B3 (bahan berbahaya dan beracun),” ujar Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Yudha Wibowo dalam acara daring, Senin (22/3/2021).

Justru, lanjutnya, FABA bisa dimanfaatkan untuk industri semen hingga industri pupuk. Pemanfaatan FABA secara benar akan mendorong perekonomian nasional.

“KPK sejak 2015 telah konsen pada kajian kelistrikan. Terutama potensi korupsi pada kelistrikan,” katanya.

Pada tata kelola kelistrikan pada 2019 lalu, menurut Agung, muncul isu FABA. Pada 2020, KPK melakukan kajian mendalam tentang FABA dan dilanjutkan pada 2021.

“Kami ingin pengelolaan FABA bisa menghasilkan sesuatu yang menguntungkan. Dan ini ingin kami kawal,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, FABA pada kategori B3 membutuhkan biaya tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Salah satunya melalui beban PLN yang harus mengeluarkan biaya sangat tinggi untuk mengelola limbah FABA.

“PLN yang didominasi oleh PLTU itu memiliki jumlah FABA yang sangat melimpah. Dan ini bisa dikelola, maka bisa mendukung perekonomian nasional,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button