Nasional

Terungkap, Kompolnas Beber Hasil Pertemuan dengan Keluarga Ojol yang Tewas Dilindas Rantis

INDOPOSCO.ID – Kasus tewasnya Affan Kurniawan (21), pengendara ojek online (ojol) yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam, kembali mendapat sorotan setelah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan hasil pertemuan dengan keluarga korban.

Anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menegaskan bahwa hasil pertemuan dengan keluarga korban hanya berujung pada satu permintaan, yakni keadilan yang dijalankan dengan transparan.

“Hari ini langkah itu sudah mulai terwujud. Yang pertama kami melihat langsung bagaimana proses pemeriksaan berjalan. Responnya cepat, dan satu petugas yang ada di mobil rantis tersebut sekarang sudah diperiksa,” kata Anam dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Anam menjelaskan, berdasarkan rekomendasi gelar perkara internal kepolisian, telah diputuskan adanya proses penempatan khusus (patsus) selama 20 hari bagi personel yang diduga terlibat.

“Sebenarnya Patsus itu untuk memastikan pendalaman dari peristiwa, investigasi, dan sebagainya agar lebih komprehensif. Bahasa paling gampangnya, ditahan atau diamankan di Mabes Polri, di lingkungan Propam, supaya prosesnya lebih mudah dan efektif,” ujarnya.

Selain itu, Anam mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang relevan kepada Kompolnas maupun Propam demi memastikan penyelidikan berlangsung menyeluruh.

“Kami mengajak masyarakat, ketika memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, monggo bisa datang langsung ke Propam, atau melalui Kompolnas, atau Kementerian HAM. Informasi sekecil apa pun akan sangat penting,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, batas waktu 20 hari hanyalah angka maksimal, sehingga penyelidikan diharapkan selesai lebih cepat. Menurutnya, komitmen bersama antara pihak kepolisian, Kompolnas, dan keluarga korban adalah memastikan keadilan ditegakkan secepat mungkin.

“Kami di Kompolnas melihat langsung prosesnya, termasuk apakah ada pelanggaran prosedur. Itu sudah diumumkan sendiri oleh Kadiv Propam,” terang Anam.

Lebih jauh, Anam menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterlibatan publik dalam pengawasan kasus ini. “Dengan melibatkan Kompolnas dan instansi eksternal, artinya ada transparansi dan akuntabilitas. Kesaksian masyarakat bisa diberikan melalui kami atau langsung kepada Propam,” katanya.

Anam juga mengimbau masyarakat, khususnya komunitas ojek online, untuk tetap menjaga kondusivitas dan menyalurkan aspirasi secara damai.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat gunakan hak Anda untuk berekspresi dan berpendapat dalam konteks konstitusional, tapi dengan cara yang damai. Mari kita sama-sama menahan emosi agar kondusivitas bangsa tetap terjaga,” imbaunya.

Menutup keterangannya, Anam menegaskan bahwa tujuan dari proses hukum ini bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga demi kebaikan bangsa secara keseluruhan.

“Jangan sampai dinamika ini merugikan kita semua. Kita yakin apapun yang dilakukan oleh kita semua, tujuan utamanya adalah agar negara dan bangsa kita semakin lama semakin sejahtera,” tambahnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button