Nasional

DPR: Jamaah Indonesia Berisiko Tinggi

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan, penyelenggaraan haji telah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 8/2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dan untuk penyelenggaraan haji reguler, menurutnya, dilakukan oleh pemerintah.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bertanggung jawab dalam pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji,” ujar Yandri Susanto di Senayan, Senin (15/3/2021).

Menurut Yandri, dalam Pasal 34 UU 8/2019 disebutkan penyelenggaraan kesehatan bagi jamaah haji menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kemenag. Sementara dalam Pasal 35 amanat penyelenggaraan transportasi ada di tangan Kemenag dan dilakukan bersama-sama dengan Kemenhub.

“Rencana haji 2021 ini di masa pandemi. Butuh kebijakan khusus, berbeda dengan penyelenggaraan haji di masa normal,” katanya.

Ia menyebut, penyelenggaraan haji di masa pandemi butuh persiapan, skenario hingga kebijakan pemerintah terkait kemungkinan kuota jamaah haji. Apalagi, penyelenggaraan haji tahun ini belum pasti.

“Perlu skenario kuota haji 100 persen, 50 persen, 30 persen hingga kuota haji 5 persen,” ucapnya.

Penerapan protokol kesehatan (Prokes) bagi jamaah haji di dalam negeri dan selama di Tanah Suci, menurut Yandri membutuhkan rumusan kebijakan pemerintah, terutama terkait program vaksinasi.

“Pemerintahan Saudi mewajibkan syarat vaksinasi. Apalagi usia jamaah Indonesia banyak lansia dan berisiko tinggi,” katanya.

Ia meminta, kepada Kemenag agar melaksanakan vaksinasi dengan aspek keadilan dan kehati-hatian. Dan pemenuhan prokes, menurutnya, harus dirumuskan cermat dengan memperhatikan aspek kesehatan jamaah. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button