Agar Tak Memberatkan Tugas Kemenag, DPR Ungkap Usulan BP Haji Dibentuk Kementerian Haji dan Umrah

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan adanya usulan Badan Penyelenggara (BP) Haji dijadikan kementerian khusus mengurusi haji dan umrah. Adies menyebut usulan ini ditujukan agar tidak memberatkan Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada usulan juga seperti itu (BP Haji jadi Kementerian). Jadi memang agar supaya tidak memberatkan mungkin tugas-tugas dari Kementerian Agama, maka dibentuk khusus Kementerian Haji dan Umrah,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2025).
Adies mengakui penyelenggaraan haji dan umrah kerap bermasalah. Alasan ini disebut juga mendasari usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
“Jadi pemerintah mungkin memandang perlu untuk dibuat kementerian sendiri, yang khusus mengawal, dan juga mengawasi Kementerian Haji dan Umrah, jemaah Indonesia yang memang terbanyak di seluruh dunia,” ujarnya.
Adies meyakini pemerintah memiliki cara memitigasi kendala yang akan terjadi jika BP Haji diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, hal itu telah dibuktikan saat pemerintah memisahkan Kementerian Hukum dan Kementerian Imipas.
“Kemungkinan itu ada (dirjen-dirjen ditarik ke BP Haji), tetapi ini kan nanti melalui pembahasan. Ini kemungkinan nanti melalui pembahasan. Kita lihat saja pembahasannya nanti seperti apa,” ujarnya.
Adies menyebut, jika BP Haji menjadi kementerian, ada peluang untuk melakukan revisi UU Kementerian Negara. “Pasti ada revisi. Iya, pasti ada revisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adies mengatakan DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji. Dia mengatakan DPR segera menggelar rapat pimpinan.
“RUU Haji baru masuk DIM-nya, kita baru rapim. Kalau nggak nanti sore, besok siang,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga menuturkan bahwa DPR akan menargetkan pembahasan RUU Haji rampung pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, tang baru saja dibuka pada 15 Agustus 2025.
Menurutnya, percepatan ini penting mengingat tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 sudah mulai berjalan sejak tahun ini.
“Revisi Undang-Undang Haji ini harus segera tuntas, karena waktunya berkejaran dengan siklus persiapan haji 2026. Mulai dari penyusunan database jemaah hingga proses pemesanan zona dan lokasi pemondokan, semua harus disiapkan sejak dini agar tidak menyulitkan jamaah,” ujar Cucun.
Lebih lanjut, Cucun menyebutkan bahwa dalam draf revisi UU Haji masih terdapat dua opsi kelembagaan yang akan dibahas lebih lanjut, yakni tetap berbentuk badan atau ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji. “Kita lihat perkembangan dalam pembahasan di DPR, karena ada aspirasi dari sejumlah anggota untuk menjadikannya Kementerian Haji,” tambahnya.
Lebih lanjut Cucun menegaskan bahwa percepatan penyelesaian revisi UU Haji menjadi krusial demi memastikan seluruh jamaah haji Indonesia pada tahun 2026 dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan layak. (dil)