Nasional

Kepala Daerah Kena OTT KPK, Pengamat: Evaluasi Sistem Politik Pilkada

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengaku prihatin terkait masih ada Kepala Daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena korupsi.

“Apa yang salah? Kabar ada kepala daerah OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sangat memprihatinkan sekali di tengah kita menghadapi berbagai masalah akibat pandemi Covid-19,” tutur Emrus kepada Indoposco.id, Minggu (28/2/2021).

Kendati demikian, Emrus berhipotesa, ada yang salah dari sistem politik Pilkada, terutama sistem rekrutmen bakal calon (Balon) dan politik panggung belakang terkait Pilkada.

“Untuk itu, sudah sangat penting dilakukan pengkajian dan evaluasi secara konprihensif terhadap sistem politik Pilkada untuk melahirkan solusi, agar pelaksanaan demokrasi Pilkada kita lebih baik ke depan,” tegas Emrus.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkaitkeberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button