Dewan Pers: Vaksin Covid-19 Bentuk Perlindungan Jurnalis

INDOPOSCO.ID – Pemerintah tengah melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara massal bagi awak media. Sebanyak 1.838 awak media yang saat ini datang ke Hall A Istana Olahraga (Istora) Senayan Jakarta untuk menerima dosis pertama penyuntikan vaksin Covid-19, Kamis (25/2/2021).
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk awak media merupakan bentuk perlindungan terhadap jurnalis.
“Vaksinasi Covid-19 bagi insan pers adalah bagian dari tugas Dewan Pers yaitu melindungi pers dari tekanan dan ancaman dari luar ketika menjalankan tugas jurnalistik, selain ancaman dari penyakit, dari dalam tumbuh,” ujar Nuh, Kamis (25/2/2021).
Karena itu, lanjut dia, insan pers harus diberi perlindungan dengan vaksin, supaya sehat dan bisa menyajikan berita berkualitas.
Seperti diketahui, berdasarkan surat undangan Dewan Pers, kegiatan vaksinasi berlangsung selama tiga hari, sejak 25 hingga 27 Februari 2021. Sesuai janji Presiden Jokowi, vaksin akan diberikan kepada 5.000 wartawan dari berbagai media.
Proses vaksinasi kepada wartawan ini akan dibagi menjadi tiga sesi dalam sehari. Sesi pertama dimulai pukul 08.00-10.00 WIB, dilanjut pukul 10.00-12.00 WIB dan berakhir pada 13.00-16.00 WIB.
Peserta vaksinasi juga diminta membawa KTP (kartu tanda penduduk) dan salinannya serta harus datang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika hadir di luar jam yang ditentukan, peserta tidak diperbolehkan masuk area vaksinasi.
Selain itu, para wartawan yang ikut vaksinasi harus hadir paling lambat 60 menit sebelum sesi yang telah dijadwalkan. Peserta juga diwajibkan untuk selalu menjaga protokol kesehatan Covid-19. (yah)