APROPI Apresiasi Tindak Cepat Polri Ungkap Produsen Pestisida Ilegal

INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menindak tegas tindak pidana produsen dan pengedar pestisida ilegal. Dalam kasus tersebut Bareskrim telah menyerahkan satu orang tersangka produsen Megafur 3GR ilegal di Jawa Timur.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polri yang menindak tegas produsen dan pengedar pestisida ilegal,” ujar Ketua Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (APROPI) Yanno Nunuhitu dalam keterangan, Sabtu (20/2/2021).
Ia menuturkan, kegiatan produksi dan mengedarkan pestisida tidak terdaftar dan tidak bermutu merugikan para petani. Selain itu juga melanggar pasal 62 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Jelas kegiatan tersebut merugikan para petani. Apalagi tersangka mengklaim produk ilegal ini bisa mengendalikan berbagai macam hama, seperti tertulis pada labelnya,” terangnya.
APROPI, masih ujar Yanno, mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut. Karena saat ini masih banyak produk-produk ilegal lainnya yang beredar di masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Polri. Kami sangat berharap agar Polri terus memantau peredaran pupuk dan pestisida ilegal, agar para petani terlindungi,” ucapnya. (nas)