Nasional

Satgas Covid-19: Faskes Lengkapi Persyaratan Insentif Nakes

INDOPOSCO.ID – Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas-fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan pemerintah terkait pencairan insentif tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes). Perlengkapan persyaratan ini diperlukan agar proses pencairan insentif bagi tenaga medis tidak tertunda.

“Kami meminta agar fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi untuk diberikan kepada dinas kesehatannya masing-masing agar semuanya menjadi lancar,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito seperti yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/2/2021).

Terkait pencairan insentif tenaga kesehatan, Wiku menambahkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk memastikan bahwa insentif tenaga medis dapat segera dicairkan. “Terutama segala hal yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tidak ada pemotongan terhadap insentif tenaga medis di tahun 2021. Dan besaran nilai yang diberikan untuk tahun 2021 sama besarnya dengan yang diberikan pada tahun 2020. Penyalurannya menggunakan mekanisme penyaluran ke kas daerah dan akan diterima oleh tenaga medis.

Dan melihat perkembangan Covid-19 yang dinamis di tahun 2021, pemerintah menambah anggaran kebutuhan yang semula Rp169 triliun dinaikkan menjadi Rp254 triliun yang bersumber anggaran kesehatan 2021.

Dalam anggaran tersebut sudah termasuk didalamnya insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi tenaga kesehatan dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking, tracing dan treatment, dan pengadaan alat kesehatan menjadi kebutuhan pokok yang harus didanai pemerintah. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button