Miris! 5 Juta Anak Indonesia Belum Miliki Akta Kelahiran

INDOPOSCO.ID – Salah satu pemenuhan hak sipil bagi anak berupa akta kelahiran. Namun hingga saat ini masih banyak anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.
“Kami berupaya melakukan percepatan peningkatan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh anak Indonesia,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Endah Sri Rejeki Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam keterangan, Kamis (11/2/2021).
Percepatan kepemilikan akta kelahiran anak, menurutnya, untuk memberikan perlindungan anak di Indonesia. Hal ini dilakukan demi mencapai target terwujudnya 100 persen kepemilikan akta kelahiran anak Indonesia pada 2024 mendatang.
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pada 2020, angka kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional mencapai 93,78 persen. Jika dibandingkan dengan total 80 juta anak Indonesia, berarti ada 6 persen atau sekitar 5 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran.
Hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya, karena kondisi geografis Indonesia sehingga pelayanan akta kelahiran sulit menjangkau seluruh masyarakat. Lalu, akses internet yang sulit terjangkau. Lokasi pelayanan akta kelahiran yang jauh dari masyarakat dan faktor budaya, sosial dan adat istiadat setempat, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan akta kelahiran.
“Sebagian masyarakat mungkin sudah paham, tapi kendalanya di status perkawinan, sehingga beberapa di antaranya enggan mengurus akta kelahiran,” kata Endah.
Endah menjelaskan, anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan berisiko kesulitan mendapatkan akses pendidikan, dieksploitasi menjadi pekerja anak, kesulitan mengakses jaminan sosial, dimanipulasi identitasnya hingga menjadi korban perdagangan anak.
“Untuk menangani permasalahan tersebut, kami telah melakukan MoU dengan 8 Kementerian. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan Kemen PPPA,” bebernya.
Selama 2020 lalu, menurut Endah, Kementerian PPPA telah melakukan sosialisasi percepatan kepemilikan akta kelahiran anak secara daring di 15 provinsi dan 85 kabupaten/kota yang presentasi kepemilikan akta kelahirannya masih di bawah angka rata-rata nasional.
“Selain itu, advokasi secara daring juga dilakukan ke 13 K/L serta 8 provinsi dan 24 kabupaten/kota. Pada 2021 ini, akan dilanjutkan advokasi dan sosialisasi kepada provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya. (nas)