Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Lima Saksi Dicecar KPK

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.
Kelima saksi adalah Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi Reri Marliah, karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional Muhammad Ridwan, swasta dari CV Indra Nugraha Rudi Setiawan serta dua orang dari pihak swasta Tetep Hidayat dan Anggara Narendraputra.
“Lima orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi nonaktif),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Senin (8/2/2021).
Dikatakan, selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan. Hutama didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020. Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. (gin)