JPU Tolak Justice Collaborator, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai ‘justice collaborator’ atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Selain itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri tersebut juga dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.
Pembacaan tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). ”Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menyatakan permohonan terdakwa Prasetijo untuk menjadi ‘justice collaborator’ tidak dapat diterima,” ujar JPU Zulkipli seperti dikutip Antara.
Prasetijo mengajukan permohonan ‘justice collaborator’ kepada ketua majelis hakim melalui surat pada 1 Februari 2021. “Terdakwa Prasetijo adalah pelaku utama yang melakukan penerimaan suap di mana terlihat sangat aktif dan intens dalam proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan Sistem Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan terdakwa adalah pelaku penerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi yang seluruhnya berjumlah USD 100 ribu,” tambah jaksa beralasan.
Dengan demikian, menurut jaksa permohonan JC Prasetijo Umoto selayaknya tidak dapat diterima. Prasetijo menerima suap USD 100 ribu dari Tommy Sumardi dalam dua kali pemberian, yakni pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar USD 50 ribu di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar USD 50 ribu kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri.
“Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy untuk mengurus ‘red notice’ Djoko Tjandra sebagai terpidana,” tambah jaksa.
Selanjutnya Prasetijo juga turut serta dalam sejumlah perbuatan, yaitu pertama, memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divhubinter Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra, yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi ‘red notice’ status Djoko Tjandra.
Kedua, Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy. Ketiga, Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna.
Keempat, Prasetijo memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status ‘red notice’ DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampaikan ke Tommy yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.
“Sehingga unsur melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan terpenuhi secara sah menurut hukum,” ujar jaksa.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (15/2/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (yah)