Nasional

Polri Siap Tindak Pelaku Pasar Muamalah di Daerah Lain

INDOPOSCO.ID – Mabes Polri memerintahkan semua Polda di Indonesia menelusuri kemungkinan adanya pasar yang serupa dengan Pasar Muamalah, Kota Depok di wilayah tugasnya masing-masing.

Polri memastikan akan menindak pasar sejenis bila terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang di luar mata uang rupiah seperti yang terjadi di Pasar Muamalah bentukan tersangka Zaim Saidi.

“Seluruh Polda diminta mendata kasus-kasus yang sejenis dengan Pasar Muamalah di Depok,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (5/2/2021).

Rusdi menjelaskan, pihaknya menggunakan pasal berlapis terhadap pelaku transaksi penjualan tersebut dengan pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button