Wapres Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Pasar Muamalah
INDOPOSCO.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi kinerja Polri yang menangkap pelaku Pasar Muamalah karena kegiatan keuangan ilegal tersebut tidak sesuai dengan peraturan transaksi yang berlaku di Indonesia.
“Saya kira itu (Polri, red) tepat sekali, karena mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita,” kata Wapres dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Wapres mengatakan transaksi pasar muamalah tersebut menyimpang dari regulasi ekonomi dan keuangan yang ada di Indonesia. Sehingga, langkah hukum yang dilakukan Polri tersebut bertujuan untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan dalam sistem keuangan nasional.
“Masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat, transaksi kita menggunakan uang rupiah. Jadi ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan di dalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita,” tegasnya.
Pasar Muamalah beroperasi sejak 2014, berisi belasan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan uang dirham dan dinar. Komunitas perdagangan tersebut dibentuk dengan mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi, termasuk pungutan sewa tempat dan transaksi dengan menggunakan mata uang Arab Saudi. “Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita,” kata Wapres.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono yang dihubungi secara terpisah membenarkan Zaim Saidi ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka.”Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah,” kata Rusdi kepada indoposco.id, Kamis (4/2/2021).
Rusdi mengatakan tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam KUHAP. Meski begitu wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ”Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun,”pungkasnya. (gin)