Kejari Jakarta Pusat Eksekusi Edward Soeryadjaya Bayar Uang Pengganti Rp25 Milyar

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 25.630.653.500 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2899/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019 atas nama terpidana Edward S Soeryadjaya dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Rabu, (3/2/2021).
Kasi Penkum Jakpus Ashari menyatakan eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan dengan cara, uang pengganti diserahkan oleh Direktur Keuangan Dana Pensiun Pertamina kepada Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat dan disaksikan oleh Kajari Jakarta Pusat serta Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.
Sebelumnya, Edward Soeryadjaja dituduh bersama mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 612 miliar pengeluaran uang kas Yayasan Dana Pensiun untuk membeli saham PT Sugih Energi Tbk (SUGI).
Ketika itu Mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina Helmi berkenalan dengan Edward. Dari perkenalan itu mereka “main mata” sehingga Helmi merogoh uang yayasan untuk membeli saham PT SUGI. Akibat kerugian itu, akhirnya Helmi diseret ke Pengadilan dan terakhir yang bersangkutan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Di kasus itu, Edward dijatuhi vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara. Namun yang bersangkutan banding pada September 2019 lalu, MA memutuskan edward harus membayar ganti rugi uang pengganti sebesar Rp 25.630.653.500. (gin)