Tiga Alasan Utama SKB 3 Menteri terkait Seragam Sekolah dan Atribut Disepakati
INDOPOSCO.ID – Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan tersebut diklaim mampu menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”. Juga mampu membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan.
“Ada 3 hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Kamis (4/2/2021).
Ia menyebut, tiga hal tersebut di antaranya terkait peran penting sekolah dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu sekolah juga memiliki peran membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” bebernya.
Tiga pertimbangan lainnya, ujar Nadiem, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah, merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. (nas)