Tarif Baru Cukai Rokok 2021 Mulai Berlaku, Bea Cukai Gelar Sosialisasi
INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Tarif cukai rokok naik 12,5% mulai 1 Februari 2021. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II (Jatim II) dan Bea Cukai Kediri di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi via daring maupun laring dengan berbagai pihak mengenai kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.
Bea Cukai Jatim II melakukan media briefing dengan beberapa awak media dan menggelar talkshow TV untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan cukai yang baru, pada Jumat (29/1/2021). Sementara itu, Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi kepada pengusaha rokok di wilayah Kediri, Jombang dan Nganjuk.
Kepala kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan bahwa kebijakan itu selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia yaitu ‘SDM Maju, Indonesia Unggul, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan. Selain itu untuk perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.
Oentarto menjelaskan ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021. “Namun, hanya besaran tarif cukai rokok yang berubah,” ujarnya.
Menurutnya, tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri rokok. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Kenaikan hanya berlaku untuk sigaret kretek mesin (SKM). Tidak berlaku untuk Sigaret putih mesin (SPM) dan SKT,” jelasnya.