Nasional

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Distribusi Rokok Polos

INDOPOSCO.ID – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Pada Kamis (28/1/2021), Bea Cukai Banyuwangi bersama Polsek KP3 berhasil menggagalkan distribusi rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai di pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang.

“Penindakan ini berhasil mengamankan rokok polos sebanyak 121.600 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63.840.000,” papar Kartiko Dwi Hartanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi.

Rokok yang tidak dilekati pita cukai ini memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp 124.032.000. Penindakan ini bermula saat penghentian sarana pengangkut berupa bus asal Sidoarjo, “Gunung Harta”, yang hendak menuju Bali. Petugas mencurigai paket yang diangkut dalam bus tersebut, karena aroma tembakau yang cukup kuat.

Kartiko menambahkan, “dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, ditemukan 8 koli barang kiriman yang berisi rokok polos, dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

Atas pelanggaran ini, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (ipo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button