Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Illegal di Bekasi

INDOPOSCO.ID – Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku Tindak pidana di Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA) dengan menangkap, YI, seorang pedagang satwa yang dilindungi di kios burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kec. Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan dari tangan tersangka, polisi menyita 1 ekor Orang Utan, 3 ekor Burung Beo Nias, 3 ekor Lutung Jawa dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F5.
“Pelaku menyimpan, memiliki, memelihara dan atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan cara masuk ke komunitas pecinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi dan memasang status di WhastApp untuk menarik minat pembeli satwa,” ujar Yusri.
Hal itu, lanjutnya, untuk menyamarkan kegiatan tersebut seolah-olah tersangka menjual hewan yang tidak dilindungi di Kios burung pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kec. Sukatani, kab. Bekasi.
Dijelaskan, dalam aksinya, tersangka mengambil keuntungan pribadi bervariasi dari Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000. Dan selama tersangka melakukan kegiatan tersebut tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 50.000.000.
“Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tentang aksi jual beli yang dilakukan tersangka. Kemudian tim bergerak melakukan pemeriksaan dan mendapatkan barang bukti satwa yang dilindungi tersebut.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” kata Yusri. (gin)