Bea Cukai dan BNN Gagalkan Empat Penyelundupan Narkotika ke Denpasar
INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali bersama Bea Cukai Wilayah Bali, NTB, dan NTT gagalkan empat upaya penyelundupan narkotika ke Denpasar.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menyampaikan empat kasus penyelundupan narkotika di Denpasar yang telah berhasil diungkap selama akhir bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Januari 2021.
“Pertama jaringan Medan-Bali, pelaku berinisial RS seorang pemusik yang kedapatan membawa ganja seberat 1.457,31 gram. Kedua jaringan Kendari-Bali, pelaku berinisial NS yang merupakan soerang residivis yang berprofesi sebagai penjual kue dengan barang bukti 11 butir MDMA seberat 4,15 gr netto, dan 1 plastik klip berisi kristal putih diduga Metamfetamina seberat 0,29 gr brutto, serta 40 butir pil yang diduga PCC,”” ungkap Agus.
Dua kasus lainnya merupakan jaringan Makassar-Bali. Pelaku berinisial DAP dengan barang bukti ganja sintetis sebesar 102,9 gram. Kasus keempat tersangka berinisial AT dengan barang bukti ganja sintetis seberat 145,47 gram.
Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Sulaiman, “Dari empat kasus yang telah disampaikan oleh BNNP Bali, dua kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan merupakan hasil Sinergi Bea Cukai dengan BNNP Bali” ujarnya.
Sulaiman juga menyampaikan kronologis penangkapan tersebut berawal atas informasi yang diterima Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dari Kantor Pusat Bea Cukai dan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, bahwa akan ada paket berupa narkotika jenis ganja sintetis yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) dari Makasar ke Bali. Atas informasi tersebut dilakukan penindakan oleh tim gabungan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT serta Bea Cukai Denpasar bersama tim BNNP Bali dan berhasil menindak tersangka berinisial DAP setelah tersangka datang dan mengambil paket yg dicurigai di Kantor PJT daerah Denpasar.
Setelah selesai control delivery pertama, tim gabungan bergerak menuju ke lokasi kedua, untuk kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka AT setelah barang diterima oleh yang bersangkutan dan tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut narkotika berupa ganja sintetis adalah miliknya.
Berdasarkan perbuatannya tersebut, Pelaku masing-masing dapat diganjar dengan Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Demi kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. (IPO)