Bea Cukai dan BNN Gagalkan Empat Penyelundupan Narkotika ke Denpasar
INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali bersama Bea Cukai Wilayah Bali, NTB, dan NTT gagalkan empat upaya penyelundupan narkotika ke Denpasar.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menyampaikan empat kasus penyelundupan narkotika di Denpasar yang telah berhasil diungkap selama akhir bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Januari 2021.
“Pertama jaringan Medan-Bali, pelaku berinisial RS seorang pemusik yang kedapatan membawa ganja seberat 1.457,31 gram. Kedua jaringan Kendari-Bali, pelaku berinisial NS yang merupakan soerang residivis yang berprofesi sebagai penjual kue dengan barang bukti 11 butir MDMA seberat 4,15 gr netto, dan 1 plastik klip berisi kristal putih diduga Metamfetamina seberat 0,29 gr brutto, serta 40 butir pil yang diduga PCC,”” ungkap Agus.
Dua kasus lainnya merupakan jaringan Makassar-Bali. Pelaku berinisial DAP dengan barang bukti ganja sintetis sebesar 102,9 gram. Kasus keempat tersangka berinisial AT dengan barang bukti ganja sintetis seberat 145,47 gram.