Nasional

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Jaksa Pinangki Tuai Pro dan Kontra

INDOPOSCO.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa terdakwa kasus suap Djoko Tjandra yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari menuai pro dan kontra. Pasalnya, JPU menuntut Pinangki hanya empat tahun dan subsider Rp 500 juta enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU kepada Jaksa Urip Tri Gunawan yang dituntut 15 tahun.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi, kata Jazilul, vonis terdakwa ditentukan oleh putusan hakim.

Terkait sindiran politisi Partai Golkar pada rapat kerja di Komisi III, menurutnya itu tidak ada hubungannya dengan Jaksa Agung. “Kalau kemudian ada sindiran Jaksa Agung untuk mengundurkan diri, tuntutan itu tidak ada hubungannya dengan jabatan Jaksa Agung,” katanya, Selasa (26/1/2021).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa menilai kejaksaan agung belum profesional. Terbukti kejaksaan belum bisa menempatkan tuntutan terhadap para terdakwa.

“Saya heran dengan tuntutan JPU terhadap terpidana kasus korupsi yang semakin ringan, dibanding tahun-tahun sebelumnya. Contohnya, tuntutan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya 4 tahun dan subsider Rp 500 juta enam bulan kurungan,” katanya.

Padahal pada kasus sebelumnya, JPU memberikan tuntutan JPU kepada Jaksa Urip Tri Gunawan jauh lebih tinggi yaitu dituntut 15 tahun terkait suap Rp 6 miliar pada 2008 lalu.

“Semestinya, semakin hari semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama,” katanya.

Ia menegaskan, seharusnya Pinangki dituntut jauh lebih tinggi dari Urip karena telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji yaitu pelanggaran pasal 12 huruf A sebagai pegawai negeri, atau penyelenggara negara. (nas/bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button