Nasional

Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Butuh Data Akurat

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita BR Sitepu menilai kedudukan tanah adat pasca Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 perlu dibedah. Sebab, tanah adat masih sangat jarang diulas dan dibahas pihak-pihak yang berkepentingan. Padahal setiap investasi membutuhkan lahan.

“UU No 11/2020 perlu dibedah untuk mendorong iklim investasi. Karena setiap investasi yang muncul membutuhkan lahan,” ujar Badikenita dalam acara daring, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan, hadirnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk kemajuan masyarakat Indonesia yang lebih baik dan tidak muncul kekhawatiran di dalam masyarakat, seperti adanya mafia tanah.

“Lalu seperti apa bank tanah. Ini penting dibahas. Hadirnya UU Cipta Kerja agar peraturan menjadi lebih sederhana, menciptakan kemudahan berinvestasi, perizinan berusaha,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, masalah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum disebabkan karena dokumen perencanaan tidak didukung dengan data dan anggaran yang akurat.

Hal ini, menurutnya, menyebabkan terjadinya revisi atau adendum karena tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan serta mengakibatkan penambahan anggaran UGR.

“Permasalahan juga terjadi seperti penetapan lokasi yang diterbitkan Gubernur belum sesuai dengan tata ruang,” katanya.

Selain itu, masih ujar Himawan, tidak didukung dengan data awal dan persetujuan pihak yang berhak sehingga terjadi penolakan dalam pelaksanaan.

“Izin pelepasan objek pengadaan tanah yang masuk dalam lokasi kawasan hutan, tanah wakaf, tanah kas desa, aset instansi BMN/BUMN pelepasannya memerlukan waktu yang cukup lama,” terangnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button