Pemerintah Siapkan RPP Tata Ruang dan Pengadaan Tanah

INDOPOSCO.ID – Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Ruang dan Pengadaan Tanah.
RPP tersebut di antaranya RPP Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar dan RPP tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
“Kami tengah siapkan 6 RPP terkait Tata Ruang dan Pengadaan Tanah,” ujar Elen Setiadi dalam acara virtual, Senin (25/1/2021).
Pada kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum, UKI Diana RW Napitupulu menjelaskan, bahwa tanah masyarakat adat harus dijaga sesuai dengan Hak Bangsa Indonesia (HBI) dan hak menguasai negara (HMN). Jika mau dilaksanakan PT, masyarakat adat itu harus membentuk badan hukum, seperti Perkumpulan atau Yayasan.
“Pemda setempat bisa sebagai Pemegang Hak Penguasaan Lahan (HPL) bekerja sama dengan masyarakat, sehingga dapat melestarikan tanah-tanah komunal atau hak ulayat. Sehingga, pertumbuhan Investasi harus menjaga kearifan lokal yang bersifat UGAHARI,” katanya. (nas)