Nasional

Bea Cukai Batam Paparkan Upaya Penyelundupan Narkotika Sepanjang 2020

indoposco.id – Bea Cukai Batam memaparkan penggagalan penyelundupan narkotika di 2020. Bea Cukai Batam telah menindak 44 kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Terdapat 20.917,6 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine/sabu serta 30.039 butir dan 31,7 gram narkotika golongan I jenis ekstasi yang telah dijadikan barang hasil penindakan (BHP) Bea Cukai Batam.

“Pada akhir periode 2020, Bea Cukai Batam telah melakukan tindak lanjut penanganan perkara terhadap satu kasus penyelundupan 137 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine/sabu yang dibawa oleh salah satu penumpang berinisial M di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan, saat memaparkan hal tersebut, Jumat (8/1/2021).

Dia menjelaskan, terhadap kasus penindakan dan penanganan perkara NPP tersebut telah ditindaklanjuti dengan penanganan perkara berupa penelitian dan pelimpahan perkara ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan berita acara serah terima perkara nomor BA-30/KPU.02/BD.06/NPP/2020 tanggal 9 Desember 2020. Barang-barang hasil penindakan NPP yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2020 pun telah dilimpahkan ke instansi terkait.

Rincian barang hasil penindakan adalah sebanyak 6.341,2 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine/sabu telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau, 3.688,3 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine/sabu dan 30. butir dan 31,7 gram narkotika golongan I jenis ekstasi dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Lalu, sebanyak 10.888,1 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine/ sabu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam dengan rekan-rekan dari BNN dan Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepri dan Resor Barelang, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” tutup Iwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button