Megapolitan

BAM DPR RI Siap Kawal Penyelesaian Polemik Pembebasan Lahan Tol Serpong-Jakarta

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menerima aduan dari Firma Hukum Presisi yang mewakili empat klien terkait kasus pembebasan lahan tol yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak-pihak terkait. Padahal, perkara tersebut telah bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus ini menyangkut pembebasan lahan untuk pembangunan ruas Tol Serpong–Jakarta, khususnya pada ruas Pondok Aren–Ulujami. Beberapa pihak dilaporkan antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada saat itu, PT Jasa Marga sebagai pengelola tol, serta panitia pembebasan lahan. yang melibatkan BPN, BPKP, dan pemerintah daerah.

Padahal, putusan pengadilan sejak 2011 hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) kedua selalu memenangkan para pemilik lahan. Keputusan tersebut bahkan mempertegas kewajiban para pihak terkait untuk melakukan pembayaran.

Legislator yang akrab disapa Aher ini menyampaikan, bahwa DPR akan menindaklanjuti aduan ini dengan mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Kami akan mengundang Kementerian PU, PT Jasa Marga, serta panitia pembebasan lahan dalam forum diskusi (FGD), agar persoalan ini lebih jelas dan autentik,” tegas Aher saat ditemui di Ruang Rapat BAM DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

BAM juga menekankan pentingnya penyelesaian polemik dengan segera. Lembaga yang berperkara, pihak-pihak yang tergugat tetap wajib wakili sebagai tanggung jawab secara institusional.

“Ini sudah 20 tahun lebih sejak kasus bergulir. Keputusan pengadilan sudah sangat jelas. Hak-hak masyarakat harus segera dipenuhi,”jelasnya.

Di samping itu, Aher juga menyinghung soal klausul mengenai tanggung renteng atau kewajiban bersama para pihak untuk membayar dalam beberapa putusan. Kata legislator dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Hal ini dapat memunculkan persoalan ketika eksekusi dilakukan. Ketika ditagihkan ke satu pihak, mereka berdalih perlu berunding terlebih dahulu dengan pihak lain, sehingga pembayaran ganti rugi terus tertunda.

“Situasi ini merugikan masyarakat, karena meskipun putusan pengadilan telah inkrah, para pemilik lahan belum juga menerima hak mereka. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Hak mereka harus dibela, apalagi sudah ada keputusan hukum yang jelas,” tegas Aher.

Diketahui, sejumlah warga yang berhak atas ganti rugi, yakni di antaranya Ny. Nuraini beserta delapan saudaranya, dengan total tagihan sebesar Rp2.261.961.240 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim. Ibu Sri Supartini beserta enam saudaranya, dengan luas tanah 5.500 m² dan tagihan sebesar Rp10.400.000.000 sesuai Putusan PN Tangerang No. 77/PEN-Eks/2006/PN.Tng.

Bu Muisah (alm.) beserta ahli warisnya, dengan tagihan sebesar Rp2.358.000.000 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim. Hikmat Darmawan, dengan total tagihan sebesar Rp8.013.000.000 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim.

Total keseluruhan klaim ganti rugi dari para pengadu diketahui mencapai lebih dari Rp23 miliar. Dengan langkah lanjutan nantinya, DPR berharap persoalan pembebasan lahan tol yang berlarut-larut dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi para pemilik tanah. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button