Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Tangkap 10 Tersangka, 1 Buron

INDOPOSCO.ID – Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di sebuah bar kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan kasus ini terungkap setelah laporan polisi bernomor LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 April 2025.

“Kasus berawal saat korban, SHM (15), ditawari pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di bar starmoon tersebut,” katanya dalam keterangan dikutip pada Minggu (10/8/2025).

Lanjutnya, namun, setelah bekerja, korban juga diminta melayani pria untuk hubungan seksual dengan bayaran Rp175 ribu–Rp225 ribu per orang.

“Orang tua korban melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil lima bulan. Berdasarkan laporan itu, polisi mengamankan 10 orang pada Senin (28/7/2025),” ujarnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda. TY dan RH sebagai penampung, VFO sebagai perekrut, FW, EH, dan NR sebagai mami atau marketing, SS sebagai akunting, OJN sebagai pemilik bar, HAR sebagai sopir antar-jemput, dan RH sebagai perekrut korban. Dua pelaku lain, Z dan FS, masih buron (DPO).

“Barang bukti yang diamankan antara lain Kartu Keluarga, ijazah SD, surat keterangan lahir korban, hasil visum RS Polri, KTP palsu, ponsel korban, buku absen LC, dan data pengeluaran,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan/atau Pasal 76I Jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button