Gubernur Pramono Pilih Tak Cawe-Cawe Soal Dugaan Beras Oplosan Food Stasion

INDOPOSCO.ID – Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi produsen beras yang terbukti melakukan praktik pengoplosan atau melanggar standar mutu dan takaran beras.
“Kalau ada kesalahan atau kesengajaan dari siapapun yang melakukannya, kami tidak akan memberikan perlindungan,” kata Pramono, Kamis (24/7/2025).
Ia menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam menangani persoalan pangan, termasuk dalam proses penegakan hukum oleh aparat.
Karena itu, Pemprov Jakarta mendukung penuh proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Yang berurusan dengan beras, apapun keputusan Bareskrim, Pemerintah Jakarta dalam hal ini memberikan dukungan sepenuhnya,” ujarnya.
Selain memberikan dukungan, Pramono juga menyatakan bahwa Pemprov Jakarta akan mengikuti setiap langkah dan keputusan hukum yang ditetapkan oleh Bareskrim demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
“Kami berkomitmen untuk tidak mentoleransi praktik-praktik curang dalam distribusi pangan, terutama beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di empat titik lokasi yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang.
Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.
“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.
Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (fer)