Polresta Bandara Soetta Gagalkan 433 CPMI Ilegal, 28 Tersangka Dijerat TPPO

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural atau ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyebut dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah menetapkan 12 tersangka dan mengidentifikasi 16 tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka berperan dalam merekrut, mengurus dokumen, hingga memberangkatkan para CPMI ke luar negeri.
“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau agar setiap warga yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah,” kata Ronald, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari Januari hingga Juli 2025, polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 433 CPMI ilegal.
“Total tersangka yang terlibat dalam jaringan ini sebanyak 28 orang. Satu tersangka sudah dalam proses tahap dua, 11 orang ditahan, dan 16 lainnya DPO” jelas Yandri.
Lanjutnya, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 paspor, 20 lembar boarding pass, 3 lembar booking tiket pesawat, 1 lembar booking hotel, 15 visa, 20 unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta,” jelasnya.
Dalam konteks ini, kata Yandri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar dari pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan prosedural.
“Laporkan bila menemukan indikasi TPPO kepada kepolisian terdekat. Keselamatan dan perlindungan warga negara adalah prioritas utama,” pungkasnya. (fer)