Status Jakarta Masih Gantung, Dewan Desak Presiden Prabowo Segera Putuskan

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Abdul Aziz, menyoroti ketidakjelasan status hukum Jakarta pasca pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Hingga kini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan secara resmi status baru Jakarta,” katanya dalam keterangan pada Senin (30/6/2025).
Menurutnya, ketidakpastian ini berdampak langsung pada perencanaan pembangunan dan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kalau memang status ibu kota dipindahkan, ya putuskan. Kalau belum jadi, ya tunda beberapa tahun dengan dasar hukum yang jelas. Jangan dibiarkan menggantung,” ujarnya
Legislator Fraksi PKS itu mengingatkan, kepastian hukum ini penting untuk memastikan arah pembangunan Jakarta.
“Apakah tetap berstatus sebagai ibu kota negara atau resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tanpa embel-embel ibukota,” tandasnya.
Ia menuturkan, Presiden Prabowo Subianto telah meneken UU Nomor 115 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Undang-undang itu menghapus status ibu kota dari Jakarta dan mengganti nomenklatur sejumlah lembaga, termasuk jabatan gubernur, DPRD, hingga DPD.
Namun tanpa Keppres, pelaksanaan UU DKJ tak bisa berjalan optimal.
“Jangan biarkan Jakarta berjalan dalam ketidakpastian hukum. Presiden harus segera ambil keputusan,” pungkasnya. (fer)