Kadishub Janji Tindak Petugas Lakukan Dugaan Pungli di Salemba

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan kita lakukan paling lambat hari Senin. Kalau terbukti, pasti sanksinya tegas,” dalam keterangan Minggu (29/6/2025).
Syafrin memastikan, sanksi akan disesuaikan dengan status kepegawaian.
Jika pelaku adalah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sanksinya pemecatan langsung. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan diberi sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kalau PJLP, langsung saya berhentikan. Kalau ASN, sanksi tegas mengacu pada undang-undang kepegawaian,” ujarnya.
Syafrin membenarkan kendaraan yang terekam dalam video adalah mobil derek milik Dishub.
Dalam satu mobil biasanya terdapat empat petugas. Karena itu, pihaknya masih mendalami identitas pelaku sebenarnya.
“Ini jadi catatan buruk. Harus ada efek jera bagi jajaran di lapangan,” tukasnya
Syafrin memastikan proses penindakan akan berlangsung cepat.
“Kami tidak toleransi terhadap pungli,” pungkasnya.
Diketahui, video dugaan pungli ini viral di media sosial. Dalam video berdurasi 46 detik yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info, terlihat sopir bajaj membeli rokok dari pedagang asongan, lalu menyerahkannya ke petugas Dishub di mobil derek yang terparkir.
Setelah menerima rokok, mobil langsung tancap gas. Dalam video juga terdengar narasi
“Sopir bajaj tiap hari setor ke Dishub rokok Samsoe. Sudah dikasih jalan. Dishub pakai mobil, pakai seragam, masih aja,” demikian narasi tersebut. (fer)