Megapolitan

Legislator Golkar: Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Disahkan Tahun Ini

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Farah Savira, menegaskan untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR menjadi Perda tahun ini, meskipun menuai pro dan kontra di masyarakat.

Farah menilai, regulasi terkait larangan merokok di ruang publik selama ini belum efektif meski sudah ada Perda dan Pergub yang mengaturnya. Padahal, kewajiban menetapkan KTR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 151.

“Perda ini sudah 10 tahun mengkrak. Suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus selesaikan tahun ini,” katanya kepada wartawan Kamis (12/6/2025).

Namun Farah tak menampik bahwa penerapan aturan ini memerlukan pendekatan struktural dan kultural.

Legislator Fraksi Golkar itu mengakui tidak mudah mengubah kebiasaan individu, terutama dalam hal merokok. Karena itu, Pansus KTR akan menyusun timeline pembentukan Satgas lintas sektor untuk memperkuat penegakan hukum.

“Kolaborasi harus melibatkan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dispora, hingga para pelaku usaha,” ujarnya.

Sasaran utama penerapan Perda ini, menurut Farah, adalah untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, dan masyarakat umum dari paparan asap rokok.

“Jadi, itu yang menjadi concern kita, dan itu yang pasti kita utamakan untuk ditegakkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati menegaskan Perda KTR sangat relevan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta, terlebih setelah kota ini bertransformasi menjadi kota global.

“Asap rokok tak hanya berdampak pada perokok aktif, tapi perokok pasif jauh lebih rentan. Efeknya bisa menyebabkan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, dan stroke,” kata Ani.

Ani berharap, lahirnya Perda ini akan memberi perlindungan nyata atas hak masyarakat untuk hidup sehat, sekaligus menjadi landasan kuat dalam perubahan perilaku merokok di ruang publik.

“Makanya kita ingin membangun dengan beberapa regulasi yang mengatur supaya perilaku merokoknya tidak merugikan orang lain dan sekitarnya,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button