Disdik Pastikan PPDB Jalur Mutasi Berbasis Verifikasi Data Dukcapil

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB dilakukan secara real-time dan berbasis data kependudukan yang diverifikasi langsung melalui kerja sama dengan Dinas Dukcapil.
Menurutnya, setiap Kartu Keluarga (KK) yang tidak aktif akan otomatis ditolak oleh sistem.
“Kuota sebesar 3 persen telah diatur dalam Keputusan Gubernur, khusus untuk jalur mutasi,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Jalur ini kata Nahdiana diperuntukkan bagi calon siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau wali, termasuk anak dari guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
“Persyaratan jalur mutasi mencakup kepemilikan surat tugas resmi dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja, serta KK terbaru yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menyoroti masih adanya praktik diskriminatif terselubung dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kerap menyulitkan siswa dari keluarga marginal.
Ia menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berlaku agar lebih adil dan transparan.
“Sistem PPDB harus menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi,” kata Elva dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025). (fer)