Polisi Bongkar Modus Ganja dalam Permen, Atlet Basket Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menangkap pemain asing Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw, karena terlibat peredaran ganja seberat 8,69 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menyatakan bahwa kasus ini melibatkan jaringan internasional, karena barang berasal dari Thailand dan tidak beredar di Indonesia.
“Sebelum tinggal di Indonesia, atlet basket tersebut sempat menetap di Thailand dan memiliki rekan, termasuk seorang perempuan, yang memiliki akses luas untuk membeli ganja karena legal di sana,” katanya kepada wartawan Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai kiriman 132 bungkus permen dari Thailand yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta9 THC seberat 8,69 gram.
“Hasil penyelidikan mengarah ke apartemen pelaku di BSD, Tangerang,” jelasnya.
Pelaku mengakui memesan ganja dari rekannya di Thailand untuk konsumsi pribadi dan rencananya akan diedarkan ke sesama atlet basket di Indonesia.
“Ini merupakan upaya pertamanya, dan jika berhasil, ia berencana mengirimkan lebih banyak. Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan ini sebelum meluas,” tukasnya.
Ia menjelaskan bahwa Jarred memesan ganja untuk dikonsumsi pribadi sebagai bentuk relaksasi usai beraktivitas.
“Ia pengguna aktif sejak tinggal di Amerika dan Thailand, di mana ganja legal. Kebiasaan itu berlanjut saat berada di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, ia diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika, termasuk menawarkan, menjual, membeli, atau menerima narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (fer)