Nasional

Pengerahan TNI di Kejaksaan, Menteri Hukum Klaim Sinergitas Lembaga Negara Kian Solid

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak lugas merespons soal pengerahan personel TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Sebab, tidak menjadi ranah Kementerian Hukum.

Kementerian yang dipimpinnya hanya membawahi tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) yang dulunya berada di bawah Kemenkumham. Ketiganya adalah Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).

“Kita tidak membicarakan itu dalam implementasi ya,” kata Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Namun, ia tetap menjalin komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Di sisi lain, lembaga penegak hukum diklaimnya bisa semakin solid.

“Tapi, nanti kami akan mencoba untuk menyampaikan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Karena memang bukan tusi (tugas dan fungsi) Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut,” jelas Supratman.

“Tetapi, tadi saya yakin dan percaya sinergitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Pengerahan personel TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menuai polemik. Sebagian elemen masyarakat menentang hal tersebut.

Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai, pengerahan prajurit TNI tersebut bertentangan dengan Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI.

“Panglima TNI dan KASAD hendaknya segera menarik dan membatalkan ST tersebut,” ujar Hendardi terpisah dalam keterangannya baru-baru ini.

Di satu sisi, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan memerlukan dukungan pengerahan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI.

“Di sisi lain, permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari Kejaksaan justru bentuk dari kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum,” ucap Hendardi.

Dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik apa yang sesungguhnya sedang dimainkan oleh Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button