Kebijakan Transportasi Publik Gratis Diharapkan Bisa Motivasi Warga

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa berharap kebijakan transportasi publik gratis yang diberlakukan bagi 15 golongan dapat memotivasi masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi sehingga bisa menekan kemacetan.
“Manfaat yang didapat bukan hanya secara ekonomi, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi masalah kemacetan di Jakarta serta mengatasi polusi,” kata Andri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (17/4/2024).
Andri menjelaskan bahwa rata-rata pengguna transportasi publik di Jakarta mencapai kurang lebih 1,5 juta per hari. Capaian tersebut setara dengan 22,19 persen berdasarkan Laporan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengguna transportasi publik.
Ia menambahkan bahwa kebijakan transportasi gratis itu harus bisa tepat sasaran, supaya apa yang diharapkan dapat tercapai salah satunya yaitu menekan angka kemacetan Jakarta.
Andri menilai, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan skrining ketat mengenai penerima manfaat kebijakan transportasi gratis tersebut yang tentunya jangan sampai terkesan membebani masyarakat dalam memenuhinya.
“Sebuah kebijakan yang yang mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat banyak tentu perlu kita dukung,” ujarnya.
Andri juga mengingatkan Dishub DKI Jakarta perlu meningkatkan pelayanan. Langkah yang perlu ditindaklanjuti adalah dengan membuat standardisasi layanan angkutan publik mulai dari hulu hingga hilir.
Manajemen armada dengan pengaturan armada yang siap melayani publik harus dihitung dengan cermat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat guna mendukung akses mobilisasi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
“Kami terus berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta. Saat ini, persiapan layanan transportasi publik gratis bagi 15 golongan masyarakat tengah kami siapkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya.
Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut, yakni PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.
Nantinya, mereka dapat mendaftarkan diri melalui skema pendaftaran di bank. (dam)