Megapolitan

Legislator Desak Transparansi, Rekrutmen PPSU Harus Bebas dari Pungli

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Brando Susanto, menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung terkait persyaratan rekrutmen calon petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Dalam Pergub tersebut, syarat menjadi petugas PPSU kini cukup berijazah minimal SD, usia maksimal 55–58 tahun, serta masa kontrak minimal tiga tahun.

“Aturan ini merupakan terobosan positif bagi masyarakat Jakarta,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Legislator PDIP itu menilai inisiatif Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam memperkuat kinerja pasukan warna-warni patut diapresiasi sebagai langkah nyata Jakarta menuju kota global.

“Kami mengusulkan agar pengawasan proses rekrutmen dipertegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli),” ujarnya.

“Kalau bisa, proses rekrutmennya dipertajam. Karena masih ada isu di masyarakat bahwa untuk bisa masuk sebagai PPSU, harus membayar Rp20–25 juta per orang. Akibatnya, mereka yang sudah menyetor uang merasa tak perlu bekerja maksimal karena merasa sudah ‘membeli’ posisi,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini harus diberantas. Inspektorat atau lembaga terkait harus aktif mencari dan menindak oknum yang terlibat.

“Jika ditemukan pelanggaran pungli dalam proses rekrutmen, pelakunya harus diberi sanksi tegas, bahkan langsung diberhentikan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta akan membuka lowongan untuk PPSU di tingkat kelurahan sebanyak 1.652 formasi.

“Saat ini, sedang dilakukan kajian terkait batas usia maksimal pelamar, yang sebelumnya ditetapkan antara 18 hingga 56 tahun, agar dapat diperpanjang hingga usia 58 tahun,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button