Tagihan Air Kini Langsung ke Unit, Pengelola Apartemen Tak Lagi Jadi Perantara

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk menerapkan sistem penagihan air langsung kepada penghuni unit.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama ini memungkinkan sistem penagihan air dilakukan langsung ke masing-masing unit tanpa melalui perantara pengelola.
“Skema baru ini mengikuti ketentuan tarif dalam Peraturan Gubernur, dengan penyesuaian berdasarkan kelompok pemakaian,” katanya kepada wartawan Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, bagi penghuni apartemen, yang rata-rata konsumsi airnya di bawah 10 meter kubik per bulan, tarif tetap menggunakan tarif dasar rumah tangga.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, apartemen termasuk dalam kelompok K III.
“Pemakaian di atas 20 m³ akan dikenakan tarif progresif sebesar Rp21.500 per m³, sementara pemakaian di bawah 10 m³ dikenakan tarif Rp12.500 per m³,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Arif sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen menggunakan master meter, yang sering kali menimbulkan keluhan karena dianggap tidak mencerminkan pemakaian air riil tiap unit.
Arief menambahkan bahwa kebijakan ini mendukung prinsip keadilan sosial serta menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk rencana ekspansi pelayanan air bersih untuk tambahan 1 juta pelanggan.
“Skema baru ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum,” jelasnya.
Kerja sama akan diterapkan secara bertahap pada sekitar 200 apartemen di Jakarta yang sudah terdaftar sebagai pelanggan PAM Jaya.
Namun, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena masuk dalam kategori nonhunian.
“Melalui sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi pengelolaan tagihan air di apartemen meningkat, serta mendorong kesadaran masyarakat dalam penggunaan air secara bijak,” kata dia.
Sementara itu, Ketua P3SRS Apartemen Robinson, Lennywati Teddy, menyatakan bahwa skema baru sangat membantu warga.
Sebelumnya, tagihan air bisa melonjak hingga 90 persen. Pada Februari lalu, tagihan yang biasanya Rp60 juta naik menjadi Rp100 juta karena tarif global.
“Dengan sistem baru, tarif dihitung berdasarkan pemakaian per unit: Rp12.500 untuk 0–10 m³, Rp17.500 untuk 10–20 m³, dan Rp21.500 untuk di atas 20 m³,” pungkasnya. (fer)