Penyaluran Hibah DKI Dipertanyakan, DPRD Minta Penerima Hadir ke Komisi A

INDOPOSCO.ID – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta menyoroti mekanisme hibah yang dinilai belum optimal dalam Rapat Pra Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Pra RKPD) yang dihadiri perwakilan eksekutif dari berbagai badan dan biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengungkapkan bahwa penyaluran hibah pada periode sebelumnya belum optimal karena kurangnya pembahasan sebelum dana diberikan.
“Hibah 2024–2025 tidak melalui proses yang baik, ini harus kita akui. Oleh karena itu, sebelum NPHD dikeluarkan, semua penerima hibah harus menghadap Komisi A DPRD DKI Jakarta,” katanya Rabu (19/3/2025).
Legislator dari Fraksi Gerindra juga menekankan bahwa hibah untuk lembaga-lembaga harus dikaitkan dengan SKPD terkait, agar tidak disalurkan tanpa pengawasan.
“Jangan sampai lembaga penerima hibah hanya membagikan uang tanpa ada dampak positif,” ujarnya.
“Evaluasi mekanisme hibah harus menjadi perhatian serius, agar anggaran yang disalurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menegaskan bahwa Rapat Pra RKPD menjadi wadah untuk menampung berbagai program hasil musrenbang dan reses anggota dewan.
Salah satu isu yang dibahas adalah tata kelola hibah, yang dinilai masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
“Hibah harus masuk dalam RKPD 2026. Beberapa hibah sebelumnya tidak dibahas di Komisi A dan tidak tercatat dalam RKPD, sehingga berpotensi menjadi temuan BPK,” pungkasnya. (fer)